DPRD Batubara Dihadapkan Pada Ujian Pengawasan Anggaran 2025

Wakil Bupati Batubara, Syafrizal, Ketua DPRD Safi’i saat Wakil Ketua Rodial saat rapat penyampaian nota Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.(Foto. Diskominfo BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batubara menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Batubara.

Penyerahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (22/6/2026) di Gedung DPRD Batubara.

Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Batubara, Syafrizal, di hadapan Ketua DPRD M. Safi’i, unsur pimpinan dan anggota dewan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyampaian Ranperda sebagai bentuk memenuhi kewajiban dalam siklus pengelolaan keuangan daerah agar administratif, dokumen pertanggungjawaban APBD menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap efektivitas penggunaan anggaran, capaian program pembangunan, hingga tingkat akuntabilitas pemerintah daerah selama tahun 2025.

Dalam nota pengantarnya, Syafrizal menyebut, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ranperda yang kami sampaikan hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, sekaligus wujud transparan terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel,”katanya.

Di tengah dinamika pengelolaan anggaran daerah yang terus menjadi sorotan publik, Pemkab Batubara kembali mengklaim keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Meski demikian, capaian WTP bukan akhir dari proses pengawasan. DPRD memiliki ruang politik dan konstitusional untuk menguji sejauh mana belanja daerah benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta keberhasilan program pembangunan yang telah dibiayai APBD.

Karena itu, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 harusnya tidak hanya berfokus pada kesesuaian administrasi keuangan, tetapi juga menyentuh aspek efektivitas program, realisasi pendapatan daerah, serapan anggaran, hingga kinerja OPD yang menjadi pelaksana kebijakan pemerintah.

Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan politik yang diberikan selama pelaksanaan program pembangunan daerah.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam proses pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(red01)