Pencemaran Nama Baik Kalapas, Satreskrim Batubara Terbitkan Sprint Lidik

 

Kepala Tata Usaha Lapas Labuhan Ruku, Natal Josefa.(Foto. Istimewa)

BATUBARA l Ersyah.com l Kepala Tata Usaha (KTU) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Natal Josefa, mengapresiasi langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara yang menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr Hamdi Hasibuan.

Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya sebuah konten podcast yang diduga memuat informasi tidak benar dan dinilai merugikan nama baik Kalapas maupun citra Lapas Labuhan Ruku.

“Kami apresiasi respons Satreskrim Polres Batubara dalam menangani laporan yang kami ajukan. Ini bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum, termasuk terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,”kata  Natal Josefa kepada Wartawan, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, langkah kepolisian untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran informasi yang belum tentu benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Penanganan yang profesional juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan yang saat ini terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan.

Natal berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif hingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga kebenaran segera terungkap. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ini juga menjadi pengingat agar setiap orang lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang publik,”katanya.

Ia menyebut, Lapas Labuhan Ruku terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung keberhasilan program pembinaan bagi warga binaan.

Natal mengungkapkan, Satreskrim Polres Batubara telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/469/VI/Res 1.14/2026/Reskrim tertanggal 22 Juni 2026 atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kalapas Dr.Hamdi Hasibuan.

Selain itu, penyidik juga menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor B/1541/VI/RES.1.14/2026/Reskrim kepada Marlon Brando yang menjabat sebagai Kasibinadik Lapas Labuhan Ruku, serta surat Nomor B/1540/VI/RES.1.14/2026/Reskrim kepada Paulina Mariana, perawat di Klinik Lapas.

Dalam surat dijelaskan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Keduanya dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.30 Wib di Ruang Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara dengan penyidik pembantu Aiptu SM Simamora.(mn)