
BATUBARA l Ersyah.com l Dibalik keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2025, rapat paripurna DPRD justru diwarnai sederet catatan kritis dari sejumlah fraksi.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara digelar di Ruang Paripurna, Selasa (23/6/2026), seluruh fraksi pada prinsipnya menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus). Namun, penerimaan itu tidak diberikan tanpa syarat.
Sorotan paling tajam datang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melalui juru bicaranya, Drs. Bonar Damanik, yang menilai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi indikator Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara belum maksimal menjalankan program yang telah direncanakan.
Menurut Fraksi PDIP, masih banyak kegiatan yang gagal terealisasi, termasuk berbagai pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang tidak diakomodasi pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pelaksanaan program pembangunan yang telah disepakati bersama.
Selain itu, fraksi PDIP juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Pendidikan yang hingga kini masih menjadi keluhan.
Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS memilih memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Pemkab Batubara mempertahankan opini WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Sumut.
Kedua fraksi menilai capaian tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan cukup baik, meski tetap meminta pembahasan lebih rinci di tingkat Pansus.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Syaiful Bakhri mengkritik Bupati agar segera mendefinitifkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut PAN, jabatan yang masih diisi pelaksana tugas berpotensi menghambat optimalisasi kinerja birokrasi dan efektivitas pelayanan publik.
Selain itu, PAN juga mengingatkan agar pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi KDRI melalui Syahril Siahaan, menyampaikan terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dilakukan secara lebih mendalam dan profesional.
Senada dengan Nafiar dari Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang mengingatkan agar pembahasan Ranperda tidak molor dari jadwal yang telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yakni paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial tersebut turut dihadiri Pejabat Sekretaris Daerah Rusian Heri yang mewakili Bupati Batubara, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Meski seluruh fraksi akhirnya sepakat membawa Ranperda ke tahap pembahasan berikutnya, dinamika rapat menunjukkan bahwa opini WTP belum otomatis menutup berbagai persoalan di lapangan.
Bahkan, serapan anggaran, efektivitas pelaksanaan program, hingga penyelesaian hak-hak PPPK masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Batubara.(red01)









