Dua Hari Digempur Satnarkoba Batubara, Tiga Pengedar Diciduk

Tiga pelaku kepemilikan paket sabu saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Ruang gerak jaringan pengedar sabu di Kabupaten Batubara terus dipersempit.

Dalam operasi intensif selama dua hari, Satnarkoba Batubara berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika, dengan menangkap tiga orang yang diduga pengedar, serta mengendus mata rantai pemasok yang kini menjadi target perburuan polisi.

Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Arifin Purba mengungkapĀ pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 Wib di Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.

Petugas menciduk seorang pria inisial S (50) yang diduga sedang menguasai sekaligus mengedarkan sabu.

Dari tangan S, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,63 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Atas nyanyian S membuka jalur distribusi sabu yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari pria yang namanya sudah dicatat kepolisian.

Malam itu juga, sekitar pukul 21.30 Wib, tim Satnarkoba bergerak cepat dan meringkus J (45) di sebuah rumah di Dusun IX, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,25 gram, timbangan digital, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar, serta satu unit telepon genggam.

Di hadapan penyidik, J mengaku telah memasok sabu kepada S. Ia juga membongkar identitas pemasok di atasnya, yakni seorang pria berinisialĀ  yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram.

“Nama sudah kita pastikan dan identitas bandar tersebut, saat ini masih dalam pengejaran,”ucap AKP Arifin.

Belum genap 24 jam berselang, Satnarkoba kembali melakukan penangkapan jaringan peredaran sabu, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.36 Wib. Petugas menangkap R (40) di Dusun IV, Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador.

Bersama R, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,54 gram, sepuluh plastik klip kosong ukuran kecil, plastik penyimpanan, pipet berbentuk sekop, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat diinterogasi, R mengaku narkotika tersebut adalah miliknya dan telah dipersiapkan untuk kembali diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

AKP Arifin Purba menjelaskan, tiga kasus dalam dua hari sebagai bentuk belum bersihnya tiap desa di Kabupaten Batubara belum bebas dari narkoba.

Untuk itu kita terus memburu dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke bandar.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pemasok dan bandar yang masih berkeliaran. Narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akarnya,” tegas AKP Arifin.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Batubara untuk menjalani proses hukum.(mn)