Polisi Deliserdang Sita Timbangan Hingga Paket Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari AS.(Ersyah/ Pol DS)

DELI SERDANG l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria diduga pengedar sabu saat diduga hendak melakukan transaksi di Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wib.

Pria inisial AS (46) itu tak berkutik ketika petugas melakukan penyergapan, usai menerima informasi masyarakat yang telah lama mencurigai aktivitas pelaku.

Dari tangan AS, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat bruto 2,29 gram, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi, satu timbangan digital, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu alat hisap sabu (bong).

“Temuan timbangan digital dan plastik klip kosong memperkuat dugaan sabu tersebut bukan hanya untuk dikonsumsi, tetapi diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan,”kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Selasa (7/7/2026) di Mapolres Deliserdang.

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Personil langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,”ujar Kompol Ferry.

Saat pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang ciri yang sudah dicatat kepolisian.

Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang diamankan,’tegasnya.

Kompol Ferry, berharap masyarakat turut bersatu memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Polres Deli Serdang terus memburu pelaku peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,”tukasnya.

Pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(red01)