Pengelolaan HGU PT Socfindo Sesuai Regulasi

Plank HGU PT Socfindo.(Foto. Istimewa)

MEDAN l Ersyah.com l PT Socfin Indonesia (PT Socfindo) menegaskan seluruh pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Legal PT Socfindo, Mhd Khaidir Basrah, SH, MH, di tengah mencuatnya desakan sejumlah pihak agar pemerintah mengaudit status HGU perusahaan di Indonesia, Minggu (12/7/2026), di Medan.

Khaidir menjelaskan, PT Socfindo memiliki sejarah panjang di Indonesia. Perusahaan berawal dari kedatangan insinyur agronomi asal Belgia, Adrien Hallet, ke Sumatra pada 1905. Pada 1930 perusahaan berdiri dengan nama Socfin Medan SA (Societe Financiere des Caoutchoucs Medan Societe Anonyme), sebelum kemudian berubah menjadi PT Socfindo melalui Akta Notaris Chairil Bahri Nomor 23 tanggal 21 Juni 1968 sebagai perusahaan patungan (joint venture) antara Socfin Group dan Pemerintah Republik Indonesia yang berkantor pusat di Medan.

Saat ini, perusahaan mengelola perkebunan kelapa sawit dan karet di berbagai wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Menanggapi polemik mengenai legalitas HGU, Khaidir menegaskan seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait HGU. Seluruh proses dan kegiatan perusahaan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai pemegang HGU, PT Socfindo berkewajiban mengusahakan lahan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan negara melalui Kementerian ATR/BPN dan instansi teknis terkait.

Ia juga menegaskan perusahaan terbuka terhadap komunikasi dengan pemerintah maupun masyarakat apabila terdapat perbedaan data atau keberatan terkait pengelolaan lahan.

“Kami terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi dengan pemerintah, masyarakat maupun pihak lain. Apabila terdapat keberatan atau perbedaan data, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan mekanisme yang telah disediakan negara,”katanya.

Khaidir menegaskan prinsip utama perusahaan adalah menjunjung supremasi hukum.

“Prinsip kami sederhana, taat hukum. HGU diterbitkan oleh negara, sehingga setiap persoalan juga harus diselesaikan dalam koridor hukum.”ucapnya.

Ia menjelaskan pengelolaan HGU mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban perusahaan.

Menurutnya, regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara telah menetapkan mekanisme hukum yang jelas dalam pengelolaan HGU dengan melibatkan pemerintah, ATR/BPN, legislatif serta perusahaan perkebunan sesuai kewenangan masing-masing.

Menanggapi tuntutan agar dilakukan audit terhadap HGU PT Socfindo, Khaidir menyatakan perusahaan menghormati seluruh proses yang dilakukan pemerintah pusat.

Ia menilai polemik yang berkembang di Kebun Tanah Gambus cenderung menggiring opini seolah terjadi konflik agraria berkepanjangan, padahal kondisi tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan.

“Sejak HGU diberikan pemerintah hingga berakhir pada 2023, tidak pernah muncul konflik agraria yang signifikan. Patok batas HGU juga tidak pernah berubah. Karena itu, jangan menggiring opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum ada hasil verifikasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi administrasi serta penelusuran data terhadap objek tanah sesuai kewenangannya,”ujarnya.

Terkait isu soal pajak, Khaidir menyebut seluruh proses kewajiban perusahaan terhadap pajak telah diselesaikan secara aturan yang berlaku di Indonesia.

Khaidir menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengambil alih atau mencampuri lahan HGU secara sepihak.

“Seluruh kewenangan terkait penerbitan, evaluasi hingga pencabutan HGU berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Kalau ada dugaan kelebihan lahan atau kesalahan pengukuran, yang berwenang melakukan verifikasi adalah ATR/BPN, bukan pemerintah daerah.”ungkapnya.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan luas lahan, hal itu juga dapat dipengaruhi perkembangan teknologi pengukuran.

“Kalau memang ada selisih luas, tidak serta-merta perusahaan harus disalahkan. Bisa saja terjadi karena perbedaan metode pengukuran antara sistem manual di masa lalu dengan teknologi GPS dan citra satelit yang digunakan saat ini.”jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas suatu bidang tanah harus menempuh jalur hukum.

“Silakan menggugat melalui pengadilan dengan bukti yang sah. Jangan melakukan penguasaan lahan atau tindakan sepihak karena seluruh prosesnya berada dalam kewenangan negara melalui ATR/BPN.”tukasnya.

Terkait dugaan adanya kelebihan lahan yang disebut berada di Desa Simpang Gambus, Khaidir meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Menurutnya, kawasan perkebunan PT Socfindo berbatasan langsung dengan sejumlah desa seperti Sumber Makmur, Mangkai Lama, Mangkai Baru, Kelurahan Lima Puluh, Empat Negeri, TIU, Perkebunan Lima Puluh hingga Tanah Gambus.

“Karena itu tidak bisa langsung disimpulkan seluruh dugaan kelebihan lahan berada di satu desa tertentu. Lokasinya harus dipastikan melalui verifikasi yang akurat.”tambahnya.

Di sisi lain, Khaidir mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi di Kabupaten Batubara.

“Jangan sampai tekanan politik justru menghambat pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum. Investor membutuhkan kepastian agar iklim investasi tetap sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.”paparnya.(MY/red01)