9 Paket Sabu Diamankan Polisi Deli Serdang

MRL (46) pelaku kepemilikan 9 paket sabu saat berada di Satnarkoba Polresta Deliserdang.(Foto. Satnarkoba DS)

DELI SERDANG l Ersyah.com l Satnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap pria inisial MRL (46), setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun Dame, Desa Bukserong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Leamana melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Informasi yang diterima ditindaklanjuti personil Subnit I Unit II Satnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang disampaikan sedang berada di dalam rumah.

Tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri, petugas segera mengamankan MRL. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil.

Polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sembilan (9) plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram.

“Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”kata Kompol Dr. Ferry Kusnadi, kepada ersyah.com, Kamis (16/7/2026).

Atas temuan itu, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kompol Ferry menegaskan, pihaknya terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Pelaku MRL beserta barang bukti sudah kami amankan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional untuk mewujudkan lingkungan bebas dari narkoba,” tegasnya.(red01)