Setubuhi Bocah Berulang Kali, Pria di Batubara Diamankan Polisi

Pelaku cabul anak di bawah umur saat berada di Satreskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satreskrim Polres Batubara mengamankan seorang pria inisial MA (44), warga Kabupaten Batubara, yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Pelaku diamankan Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wib setelah diserahkan warga bersama perangkat desa kepada personil Satreskrim Polres Batubara.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, perangkat desa bersama pelapor memastikan kondisi korban sebelum melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan awal, korban mengungkapkan dugaan persetubuhan itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali selama beberapa tahun. Peristiwa terakhir diduga terjadi, Senin (13/7/ 2026) dirumah korban.

Berbekal keterangan korban dan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Batubara bergerak cepat mengamankan MA, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Batubara melalui Kasi Humas, AKP P. Tamba, Jumat (17/7/2026) menyebut, saat ini penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan sesuai ketentuan, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik akan menangani perkara yang melibatkan anak ini secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelas AKP P. Tamba.(mn)