Wartawan Diusir Saat Liput Penetapan Calon Kades Pulau Rakyat Tua

Foto. Table nomor urut hasil seleksi pembobotan calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN|Ersyah.com l Sejumlah wartawan sempat diusir dan dilarang meliput kegiatan penetapan calon Kepala Desa (Kades) Pulau Rakyat Tua yang digelar Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Aula Kantor Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (22/7/2026).

Larangan tersebut disampaikan panitia di hadapan Camat Pulau Rakyat, Kapolsek Pulau Raja, perwakilan Danramil, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta salah seorang bakal calon kepala desa yang hadir.

Alasan panitia, wartawan tidak diundang sehingga tidak diperkenankan melakukan peliputan.

Menanggapi hal itu, salah seorang wartawan, Dedy Siregar, meminta panitia membuat surat pernyataan resmi apabila memang melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik.

“Baik, kami akan keluar, asalkan panitia bersedia membuat surat pernyataan bahwa wartawan dilarang meliput kegiatan penetapan calon kepala desa ini,”ucap Dedy.

Perlu diketahui, menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Setelah melakukan koordinasi internal, panitia akhirnya memperbolehkan wartawan meliput dengan syarat tidak mengganggu jalannya acara.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat kejanggalan. Meski agenda yang diumumkan adalah penetapan calon kepala desa, materi yang dipaparkan justru mengenai hasil pembobotan bakal calon.

Panitia juga menyampaikan bahwa penetapan resmi calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua baru akan diumumkan pada 23 Juli 2026.

Ketua Panitia Pilkades, Syafrizal, memaparkan hasil pembobotan enam bakal calon kepala desa sebagai berikut.

Hamzah Siagian (petahana) : 96 poin.

Purnama Ningsih (mantan Kepala Desa Pulau Rakyat Tua) : 89 poin.

Muhammad Nurdiansyah (ASN Kabupaten Batubara) : 86 poin.

Juan Ananda (ASN Kabupaten Batubara) : 86 poin.

Somad (ASN Kabupaten Batubara) : 84 poin.

Haris Simargolang (mantan Camat Pulau Rakyat) : 75 poin.

Usai penyampaian hasil pembobotan, panitia langsung menutup acara tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengajukan pertanyaan.

Padahal, Camat Pulau Rakyat, Muhammad Ramdhansyah Siagian, sempat meminta panitia memberikan ruang kepada wartawan untuk memperoleh informasi sebagai bahan pemberitaan.

Berdasarkan pengamatan wartawan, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses tersebut.

Di antaranya terkait tiga bakal calon yang disebut telah memiliki KTP Desa Pulau Rakyat Tua, namun keberadaannya selama ini tidak dikenal masyarakat setempat dan dinilai tidak memiliki basis pendukung.

Salah seorang pengamat Pilkades Pulau Rakyat Tua, Bakti, mempertanyakan pencalonan beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif bertugas di Kabupaten Batubara.

“Bagaimana mungkin seorang ASN aktif mencalonkan diri di desa ini sementara masih berdinas di Batubara. Seharusnya pemerintah kabupaten lebih mengutamakan kearifan lokal agar putra daerah mendapat kesempatan menjadi calon kepala desa,”ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Dedy. Menurutnya, tidak ada larangan bagi warga luar untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, idealnya calon tersebut memiliki keterikatan dengan desa, seperti pernah tinggal di wilayah tersebut, memiliki keluarga, serta mendapat dukungan masyarakat.

Secara terpisah, Purnama Ningsih mengaku tidak menghadiri kegiatan pembobotan karena tidak menerima undangan dari panitia.

“Benar, saya tidak menerima undangan. Kalau ada undangan tentu saya hadir, karena saya juga ingin mengetahui langsung hasil pembobotan seluruh calon,”katanya.

Pernyataan tersebut semakin menambah kecurigaan sejumlah pihak terhadap proses yang dilakukan panitia. Muncul dugaan adanya informasi yang tidak disampaikan secara terbuka, termasuk terkait tiga ASN asal Kabupaten Batubara yang disebut-sebut hanya menjadi calon pendamping atau “boneka” untuk memengaruhi persaingan dalam Pilkades.

Dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada tanggapan resmi dari pihak panitia maupun para calon yang disebut.

Sementara itu, Haris Simargolang yang memperoleh nilai pembobotan terendah menyatakan belum puas dengan hasil tersebut dan mempertimbangkan menempuh jalur sengketa administratif.

“Kita ikuti dulu perkembangannya. Masih ada tahapan yang bisa ditempuh melalui jalur sengketa administratif,” tegas Haris.(PMN10)