
BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial MZ (29) di Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batuvara, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.10 Wib.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hal itu, personil Satnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,16 gram, dua plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu plastik klip transparan ukuran besar dalam keadaan kosong, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal, MZ mengakui barang narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batubara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Satnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,”tegas AKP Arifin.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Partisipasi masyarakat penting sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan lingkungan yang aman serta upaya memutus peredaran narkoba,”tukas AKP Arifin.(mn)









