DPRD Batubara Warning BUMD, Jangan Masukkan Aset Tanpa Penilaian KJPP

Wakil Ketua Pansus Ardiansyah saat membacakan catatan terkait dua Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda (Foto. Sekteriat DPRD BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara yang membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Rabu (22/7/2026), memunculkan sinyal keras terhadap tata kelola aset daerah.

Paripurna yang dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Sekretaris Daerah Rusian Heri mewakili Bupati Batu Bara, Forkopimda, OPD, serta anggota DPRD, menjadi panggung bagi Pansus untuk menyampaikan sejumlah catatan penting yang dinilai krusial sebelum Ranperda disahkan.

Wakil Ketua Pansus, Andriansyah menyampaikan, penyertaan modal daerah berupa aset bergerak tidak boleh dicatat sebagai bagian dari modal dasar Perseroda sebelum dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga profesional yang berwenang. Hal itu mengacu pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Pansus menilai, memasukkan aset yang belum memiliki nilai riil ke dalam modal perusahaan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas di kemudian hari. Karena itu, kehati-hatian menjadi syarat mutlak agar aset milik masyarakat Batubara tidak dikelola tanpa dasar penilaian yang jelas.

Selain itu, Pansus juga menyarankan agar proses serah terima aset bergerak dari Pemerintah Kabupaten Batubara kepada PT Pembangunan Batra Berjaya dievaluasi bahkan dibatalkan terlebih dahulu, sampai seluruh proses penilaian aset selesai dilakukan lembaga profesional.

Direktur BUMD juga diminta tidak menerima aset tersebut sebagai bagian dari penyertaan modal sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

Kemudian, kelengkapan administrasi Ranperda. Pansus meminta OPD pengusul, Direksi BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab Batubara segera melengkapi dokumen sebagaimana diminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Seluruh dokumen harus disampaikan kembali kepada Biro Hukum Provinsi untuk dilakukan koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi ulang.

Sebagai bentuk keseriusan, Pansus memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan kekurangan dokumen tersebut.

Hasil fasilitasi ulang nantinya akan dibawa kembali ke DPRD dalam rapat paripurna sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi sebelum menentukan sikap terhadap Ranperda perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.

DPRD Batubara tidak ingin pembentukan Perseroda hanya mengejar target administratif tanpa memastikan seluruh aspek hukum dan pengelolaan aset daerah telah memenuhi ketentuan.

Sebab setiap rupiah aset daerah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional sebelum dialihkan menjadi modal perusahaan milik daerah.(red01)