Seluruh Fraksi Kompak Setujui Perseroda Batra Berjaya

Wakil Bupati Batubara, Syafrizal bersama Wakil Ketua DPRD memperlihatkan dokumen pengesahan Ranperda perubahan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya.(Foto. Sekteriat DPRD BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar pada Senin (27/7/2026) menjadi panggung kesepakatan politik lintas fraksi.

Seluruh fraksi di DPRD secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.

Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Batu Bara dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Syafrizal mewakili Bupati, jajaran Forkopimda, OPD, serta seluruh anggota DPRD.

Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, KDRI hingga KPN, seluruhnya menyampaikan sikap politik yang sama: menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan politik ini menunjukkan tidak adanya perbedaan pandangan yang berarti terhadap perubahan status badan usaha milik daerah tersebut. Hampir seluruh fraksi menaruh harapan besar agar Perseroda Batra Berjaya mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan aset daerah, serta dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun, persetujuan politik hanyalah langkah awal.

Publik Batu Bara tentu memiliki ekspektasi lebih besar daripada sekadar lahirnya sebuah perda. Selama bertahun-tahun, nama Batra Berjaya belum dikenal sebagai BUMD yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

Bahkan dalam pandangan Fraksi PKS, perusahaan tersebut diibaratkan sebagai “mesin yang sudah lama mati” dan harus dipanaskan kembali melalui rencana bisnis yang jelas dan terukur.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan status hukum tidak otomatis mengubah kinerja perusahaan. Tanpa tata kelola yang baik, kepemimpinan yang profesional, serta pengawasan yang konsisten, perubahan dari PT menjadi Perseroda hanya akan menjadi pergantian nama tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Fraksi Gerindra menekankan bahwa perubahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sementara Fraksi PKS menyoroti pentingnya dokumen pendukung seperti rencana bisnis lima tahun, kajian akademis, laporan keuangan, hingga penilaian aset sebagai fondasi agar Perseroda tidak kembali berjalan tanpa arah.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya evaluasi berkelanjutan dan penguatan fungsi pengawasan DPRD. Fraksi PAN, KDRI, dan KPN juga menegaskan bahwa Perseroda harus dikelola secara profesional agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan manajemen Perseroda yang akan dibentuk. Publik akan menilai bukan dari banyaknya pidato persetujuan di ruang paripurna, melainkan dari hasil nyata: apakah Perseroda mampu mencetak keuntungan, membuka peluang usaha, meningkatkan PAD, dan menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa Perseroda Pembangunan Batra Berjaya benar-benar menjadi perusahaan daerah yang produktif, bukan sekadar perubahan status hukum yang berhenti di atas kertas.(red01)