Tiga Pelaku Curat Spesialis Bobol Mobil Dibekuk Satreskrim Polres Batubara

Para pelaku bersama barang bukti saat berada di Satreskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satreskrim Polres Batu Bara berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah mobil di depan minimarket Alfamart, Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Tiga pelaku berhasil diringkus hanya beberapa hari setelah aksi pencurian yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Masagus ZD mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batubara/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2026 atas nama korban Erna Yanti Sihotang (36).

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS (17), YP (18), dan W (22), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Batubara.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wib.

Saat itu korban bersama saksi, Jonri Sijabat, berhenti di depan Alfamart untuk membeli minuman. Ketika saksi turun dari mobil, korban tetap berada di dalam kendaraan.

Memanfaatkan situasi tersebut, salah seorang pelaku dengan cepat membuka pintu mobil dan menggondol tas milik korban. Di dalam tas terdapat uang tunai sebesar Rp8 juta, beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta berbagai dokumen penting lainnya. Usai beraksi, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya.

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Unit I Resum Satreskrim Polres Batubara yang dipimpin Ipda Ade Masry Sundoko, bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka YP di rumah kakaknya di Dusun Perkebunan Sei Bejangkar.

Dari tangan YP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, dompet, kartu ATM, KTP, dan berbagai dokumen milik korban.

Tak berselang lama, petugas kembali meringkus HS di kediamannya. Dari tersangka disita satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku ketiga, W, yang akhirnya turut diamankan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Oppo, satu unit sepeda motor Honda Supra X, tas selempang warna krem, beberapa dompet, dua lembar STNK sepeda motor, buku catatan, KTP, kartu ATM, kartu BPJS, kartu Prudential, NPWP, serta berbagai dokumen penting milik korban.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Satreskrim Polres Batubara guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(mn)