
BATUBARA l Ersyah.com l Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Batubara digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap tiga pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu dalam operasi pengembangan yang berawal dari informasi masyarakat.
Pengungkapan kasus, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wib di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personil Satnarkoba langsung menyergap diduga pelaku inisial KAH (37).
Penggeledahan terhadap pelaku membuahkan hasil. Polisi menemukan satu paket sabu ukuran besar seberat bruto 0,97 gram, delapan paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam.
Tak berhenti pada penangkapan pertama, polisi langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, KAH, mengaku memperoleh sabu tersebut dari A. (45) dan DSD (20).
Satnarkoba bergerak cepat ke Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
A. berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya DSD juga ditangkap di lokasi berbeda di desa yang sama.
Saat itu, Polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Ketiga diintrogasi, mereka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran sabu antar desa. Saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Arifin Purba menegaskan, jajaran Polres Batubara tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kepolisian memastikan pemberantasan narkoba terus digencarkan hingga ke pelosok desa dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Batubara.(mn)









