
BATUBARA l Ersyah.com l Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batubara mendapat pukulan keras.
Kali ini Satnarkoba Polres Batubara membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan mengamankan seorang perempuan inisial M (41) bersama belasan paket narkotika siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VII/2026/SPKT Satnarkoba/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara.
M diamankan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi, personil Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram.
Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai ukuran, yakni dua paket besar, lima paket sedang, dan delapan paket kecil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu timbangan elektronik, satu pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan awal, M mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Narkotika sabu ini diperjualbelikan di wilayah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus,”kata AKP Arifin Purba menjawab wartawan, Senin (3/8/2026).
Usai diamankan, pelaku berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan.
Atas kasus itu, M dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,”ucap AKP Arifin.
Ia memastikan tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
“Kami terus memburu para pelaku, sekaligus berupaya memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut sampai ke pelosok desa Wilayah hukum Polres Batubara,”tegas AKP Arifin.(mn)









