Nekat Edarkan Sabu di Medang Deras, Pria Ini Berakhir di Tangan Polisi

Pelaku bersama barang bukti saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Seorang pria inisial A. (38) tak berkutik saat diringkus personil Satnarkoba Polres Batubara di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 5,20 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satnarkoba/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara.

Penangkapan dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan.

Polisi juga mengamankan telepon genggam yang kini sedang didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Medang Deras.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Arifin Purba.

Atas kasus itu, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami terus memburu pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara,”tukas AKP Arifin.(mn)