Polres Batubara Musnahkan Sabu Hampir 2 Kilogram, 13 Kasus Sebulan

Kapolres Batubara, AKBP Dony Satria Wicaksono, Kepala BNN Batubara, AKBP Arnis Syafni Yanti dan Kasat Narkoba, AKP Arifin Purba saat press release ungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Polres Batubara memusnahkan hampir 2 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba.

Pemusnahan dilakukan, Rabu (5/8/2026)  di Aula Sarja Arya Racana Polres Batubara.

Kegiatan dipimpin Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, Kasat Intelkam AKP Tukkar Lunggun Simamora, Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas Iptu Bambang Wahyudi.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Batubara Samuel Pangaribuan, Kepala BNNK Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti, serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Kapolres Batu Bara mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan.

“Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Batubara,”kata AKBP Dony Satria Wicaksono.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut pada 12 April 2026.

Dalam kasus itu, dua pelaku inisial AR. dan MJ, diduga menjadi kurir sabu yang dikirim melalui bus antar kota menuju Pekanbaru, Riau.

Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila paket narkotika berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.035,08 gram sabu yang dikemas dalam dua bungkus teh berwarna kuning emas.

Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Proses pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak lagi dapat digunakan.

Seluruh tahapan disaksikan unsur kejaksaan, BNNK, penasihat hukum, dan pejabat Polres Batubara, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Atas kasus itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

AKBP Dony Satria Wicaksono juga menegaskan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya Polres Batubara memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,”tegas Kapolres.(mn)