Nyaris Kabur, Polisi Batubara Bongkar Peredaran Ketamin 977 Gram

MF (29) pelaku kepemilikan ketamin hampir 1 kilogram saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara membongkar dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Seorang pria inisial MF (29) diamankan bersama hampir 1 kilogram ketamin.

Pengungkapan tersebut berlangsung, Sabtu (8/8/2026) di sebuah rumah/bengkel yang berada di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba, AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat berada di lokasi, petugas melihat dua pria berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya tampak membawa tas sandang berwarna hitam.

Begitu petugas bergerak melakukan penangkapan, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri. Tas yang dibawanya bahkan sempat diletakkan di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.

Namun upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.

Saat tas diperiksa, polisi menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin. Di dalamnya terdapat ketamin dengan berat bruto 977 gram.

“Situasi sempat memanas ketika proses pengamanan berlangsung. Pihak keluarga pelaku melakukan perlawanan,”ujar Kasat, Selasa (11/8/2026).

Meski demikian lanjut Kasat, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa MF beserta barang bukti ke Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses lanjut.

Atas perkara tersebut, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kasus ini terus dikembangkan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik tengah menelusuri asal-usul hampir satu kilogram ketamin. Barang bukti segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan,”ungkap Kasat.(mn)