Polres Batubara Ciduk 7 Pelaku Narkoba, Jaringan Diburu 

Tujuh pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara terus menekan peredaran narkotika.

Dalam kurun waktu dua hari, 12 -13 agustus 2026, polisi mengungkap enam perkara narkotika dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 6,12 gram. Sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika turut disita.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika terus tindak lanjuti secara profesional. Upaya jajaran Polres Batubara menciptakan situasi kamtibmas yang aman,”ucap AKP Arifin Purba, Kamis (13/8/2026) diruangan kerjanya.

Dijelaskan, pengungkapan pertama Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Polisi mengamankan SA (45) yang diduga memiliki dan menyimpan sabu dengan berat bruto 3,65 gram.

Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan OR.

Hasil pemeriksaan urine, OR positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan OR dalam perkara tersebut.

Sekitar pukul 16.05 WIB di hari yang sama, pengungkapan kembali dilakukan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.

Pria inisial MR (33) diamankan. Dari tangannya, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram serta satu alat hisap atau bong.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.

Pria inisial JF (36) diamankan bersama dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,74 gram. Selain itu juga disita plastik klip kosong, kotak rokok, dompet dan satu unit telepon genggam.

Operasi berlanjut hingga Kamis dini hari, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Polisi mengamankan EP (27) dan DTA (25).

Dari keduanya, petugas menyita tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, satu lembar kertas permen dan dua unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ekstasi tersebut diduga akan diperjualbelikan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pri inisial DTC (28) diamankan di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Dari tangan DTC, polisi menyita 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan lainnya dilakukan personil Polsek Lima Puluh Polres Batubara, Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.

Pria inisial BH (47) diamankan. Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram, satu kaca pirek dengan lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.

Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan FR (25). Hasil pemeriksaan urine FR positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya.

AKP Arifin Purba menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Jajaran Polres Batubara terus mengembangkan setiap perkara untuk membongkar asal-usul barang haram,jalur distribusi hingga jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran maupun pihak lain yang terlibat,”ucap.

AKP Arifin Purba juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika melihat aktivitas narkotika.

Informasi sekecil apa pun terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika diharapkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.(mn)