Kapolres Batubara Warning Penyidik

Kapolres Batubara, AKBP Dony Satria Wicaksono saat memberikan bimbingan kepada para penyidik, Sat Reskrim, Satnarkoba dan Satlantas terkait menangani perkara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melontarkan pesan tegas kepada jajaran penyidik Satreskrim, Satnarkoba, dan Satlantas atas penegakan hukum yang tidak boleh dibangun dari pengakuan tersangka, tetapi harus berdiri di atas bukti.

“Kejar pembuktian, bukan pengakuan.”tegas Kapolres saat memberikan bimbingan kepada para penyidik di Aula Sarja Arya Rencana Polres Batu Bara, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan turut hadir Wakapolres Batubara Kompol Supendi, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, Kasat Lantas Iptu Devi Siringo Ringo, serta para KBO dan Kanit masing-masing satuan fungsi.

Menurutnya, penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata mengandalkan keterangan atau pengakuan tersangka.

Selain itu, penyidik harus mengoptimalkan seluruh sumber pembuktian, mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, barang bukti, rekaman CCTV, bukti digital, transaksi keuangan, pemeriksaan laboratorium hingga keterangan ahli.

“Konstruksi perkara harus tetap kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ketika tersangka membantah atau tidak mengakui perbuatannya. Ingat integritas tak boleh ditawar,”ucap Kapolres.

AKBP Dony juga menegaskan bahwa integritas merupakan harga mati bagi setiap anggota Polri, terlebih bagi penyidik yang memegang kewenangan besar dalam proses penegakan hukum.

“Tidak ada ruang untuk bermain perkara, meminta uang, menerima titipan atau merekayasa perkara. Barang bukti dan kewenangan penyidik harus dijaga serta dipertanggungjawabkan. Jangan tukarkan kehormatan anggota Polri dengan keuntungan sesaat,”tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan, setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan harus dilakukan secara akuntabel dan memenuhi seluruh persyaratan hukum serta administrasi.

Penyidik diminta memastikan kecukupan alat bukti dan kelengkapan administrasi sebelum mengambil tindakan hukum.

Khusus kepada jajaran Satreskrim, Kapolres meminta kepekaan terhadap berbagai persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Perkara yang berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat harus menjadi prioritas dan ditangani secara profesional, terukur, serta memberikan kepastian hukum.

Ia juga meminta penyidik tidak ragu menggelar perkara apabila terdapat keraguan terkait penerapan pasal, kecukupan alat bukti maupun langkah penyidikan.

“Gelar perkara sebagai ruang kontrol, koreksi dan penyamaan persepsi. Lebih baik berdiskusi sebelum bertindak dari pada mempertanggungjawabkan kesalahan setelahnya,”ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Kapolres merangkum enam penekanan utama bagi para penyidik, yakni cerdas dalam hukum, kuat dalam pembuktian, tertib administrasi, berani dan terukur, berintegritas, serta menjaga kehormatan Polri.

Ia berharap prinsip tersebut tidak berhenti sebagai arahan, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap penanganan perkara sehingga proses hukum di Polres Batubara berjalan profesional, berkeadilan dan berintegritas.

Usai memberikan arahan, AKBP Dony melanjutkan kegiatan pengecekan langsung ke ruang kerja penyidik Satnarkoba dan Satreskrim.

Pengecekan itu untuk melihat pelaksanaan tugas sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Upaya Kapolres memperkuat kualitas penyidikan, profesionalisme personil, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung transparan sesuai peraturan perundang-undangan.(mn)