
BATUBARA l Ersyah.com l Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Batubara diwarnai penyerahan remisi kepada warga binaan.
Sebanyak 9 narapidana asal Kabupaten Batubara menerima remisi umum tahun 2026 di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut dihadiri Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir Bupati Batubara Dr H.Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Syafrizal, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr Hamdi Hasibuan, serta unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Kementerian Agama dan Forkopimda lainnya.
Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Jalan Besar Kayu Ara No. 33, Desa Pahang, Kecamatan Talawi.
Kegiatan diawali dengan kedatangan rombongan Forkopimda, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, kemudian dilanjutkan sambutan Kalapas serta pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi umum tahun 2026.
Remisi kemudian diserahkan secara simbolis kepada warga binaan, bagian dari pembinaan agar para narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Sembilan warga binaan asal Batubara yang menerima remisi diketahui terjerat perkara beragam, mulai dari pencurian, narkotika hingga penganiayaan.
Mereka yakni Ishak alias Sikak bin Yuswedi, Muhammad Fauzan Paradika, Renaldi bin Suryadi, Imran alias Pitung bin Safaruddin, Erwansyah Rizal bin Jumingan (Alm), Hasan Basri bin Fahruddin (Alm), Irman Susanto bin Zainal Abidin (Alm), Syaiful Amri bin Sahril (Alm), dan Monang Batubara bin Mhd Yamin Batubara.
Selain penyerahan remisi, Kapolres Batubara bersama Forkopimda juga melihat langsung hasil karya warga binaan. Kegiatan itu menjadi bentuk apresiasi terhadap keterampilan yang dikembangkan selama menjalani masa pidana.
Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menilai proses pembinaan warga binaan sekaligus mendorong perubahan perilaku.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemasyarakatan terus diperkuat.
Warga binaan yang memperoleh remisi pada HUT kemerdekaan kali ini diharapkan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya.(mn)









