
BATUBARA l Ersyah.com l Aktivitas galian tanah pasir yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sempat menjadi sorotan akhirnya ditindak.
Satreskrim Polres Batubara dibawah pimpinan AKP Binrod Situngkir bersama Personil Unit Tipidter mengamankan empat orang beserta alat berat dan kendaraan pengangkut material dari kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Rabu (19/8/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit excavator merek Hitachi serta dua dump truck. Masing-masing terdiri dari satu dump truck tanpa nomor polisi dan satu unit nomor polisi BK 8246 SG.
Empat orang yang diamankan yakni MYH (25), operator excavator, S (34), sopir dump truck tanpa nomor polisi, B (40), sopir dump truck BK 8246 SG, serta RBB (69), yang disebut berperan sebagai pengawas lapangan.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penggalian tanah pasir yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Batubara dengan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, operator alat berat dan pengawas lapangan disebut tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penggalian tersebut.
Polisi juga menggali keterangan dari para sopir. Salah seorang sopir menerangkan, material tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik Ramlan Lubis dengan harga sekitar Rp150.000 per mobil.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengurai mata rantai aktivitas penggalian dan distribusi material yang diduga tidak berizin.
Keempat orang tersebut selanjutnya dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memastikan perkara tersebut tidak berhenti pada empat orang yang diamankan.
Satreskrim akan memeriksa saksi-saksi, pihak yang diduga bertanggung jawab, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut.
Turut dalam penindakan, Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS, Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu.
Penyidik kepolisian segera melengkapi penyidikan, pemeriksaan saksi dari personil di lapangan, pemeriksaan pihak-pihak yang bertanggung jawab, pengembangan, pengamanan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan maupun galian yang diduga beroperasi tanpa perizinan sesuai ketentuan hukum.
Penindakan, kata dia, terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.(mn)









