Dua Pengedar Sabu dan Puluhan Plastik Klip Diamankan Polisi Batubara

Dua pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara di bongkar Satnarkoba Polres Batubara.

Dalam operasi penindakan, Kamis (20/8/2026), polisi meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dari lokasi yang berdekatan.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindakan tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 18.30 Wib di Dusun VI, Desa Sumber Padi. Polisi mengamankan HGLP (33), warga Kecamatan Lima Puluh.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,63 gram.

Polisi juga menyita dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan awal, HGLP mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Barang diduga narkotika itu, berdasarkan keterangan awal, rencananya hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Sementara sekitar pukul 19.00 Wib, atau hanya berselang sekitar 30 menit, tim Satnarkoba Polres Batubara kembali bergerak di kawasan Dusun VI, Desa Sumber Padi.

Saat itu, petugas mengamankan S (51). Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita delapan plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu unit handphone serta sebuah dompet berwarna hitam.

S juga mengakui kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Dari dua penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan total 3,21 gram bruto sabu, berikut sejumlah plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran serta dua unit handphone.

Kedua pria berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika. Untuk itu masyarakat  kita ajak tidak tinggal diam dan segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,”ucap AKP Arifin.(mn)