
BATUBARA l Ersyah.com l Gerak cepat jajaran Polres Batubara membuahkan hasil penindakan tegas terhadap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kabel tower, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil ungkapan tersebut dipaparkan dalam press release Satreskrim Polres Batubara dan Polsek jajaran bulan Agustus 2026, yang digelar Rabu (26/8/2026) di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batubara.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir bersama sejumlah pejabat utama Polres Batubara.
Dalam pemaparannya, polisi mengungkap sedikitnya lima perkara pencurian dengan pemberatan.
Kasus pertama terjadi di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, pada 16 Juli 2026. Polisi mengamankan H alias Mael (39). Dari perkara tersebut, petugas menyita satu unit ponsel Samsung warna gold dan dua potongan kayu.
Polisi juga mengungkap pencurian di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi.
Dua orang, MD alias Muslim (19) dan MF (25), diamankan. Kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya kabel instalasi dan sejumlah baterai dengan kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Kasus lainnya terjadi di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Edi Kesuma (42) diamankan setelah diduga terlibat pencurian kabel tower. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain sepeda motor, kabel tower, karung, parang, pisau lipat dan tang.
Pengungkapan berikutnya menjadi perhatian karena melibatkan pelaku berusia muda.
Dalam perkara pencurian di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Banhun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, polisi mengamankan Haddi Setyo alias HS (17) dan Yoga Pranata alias YP (18).
Sementara satu nama lainnya, masih dalam penyelidikan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, telepon genggam, tas, dompet, STNK dan barang lainnya.
Kasus kelima terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. tiga pelaku, yakni S (36), MRA (25), dan AS (18), diamankan dalam pengembangan penyidikan.
Selain curat, jajaran Polres Batubara juga membongkar kasus pencurian sepeda motor.
Dalam perkara yang terjadi di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, polisi mengamankan Ikhlas H (30) dan SKJ (21). Sepeda motor Yamaha Scorpio yang dilaporkan hilang berhasil diamankan bersama BPKB dan STNK.
IH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Verza milik keluarga Jakarim Simbolon. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang setelah diparkir di sekitar warung luar sekolah.
Melalui kasus itu, penyidik melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pelaku dalam lebih dari satu perkara.
Dalam sejumlah perkara, jajaran Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar 1×24 jam setelah kejadian maupun laporan diterima.
Dari hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam press release, para tersangka disebut mengakui perbuatannya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kapolres Batubara memastikan proses hukum terhadap para pelaku kejahatan terus berjalan, pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain masih dalam proses penyelidikan.(mn)









