Bongkar Rumah Saat Pemilik di Medan, Polisi Batubara Ciduk Pelaku

Pelaku pencurian bersama bahwa bukti saat berada di Satreskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Batubara meringkus seorang pria inisial MY (25) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembongkaran rumah tersebut.

MY, warga Kecamatan Sei Balai, diamankan Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wib di kediamannya di wilayah Desa Kwala Sikasim.

Terungkapnya kasus ini setelah korban inisial PBA melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya.

Laporan itu tertuang dalam LP/B/305/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Agustus 2026.

Aksi pencurian diketahui, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 06.30 Wib.

Saat kejadian, korban bersama ayahnya sedang berada di Medan. Namun, kabar mengejutkan datang dari paman korban yang memberitahukan bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dan sejumlah kamar telah dibongkar.

Korban pun bergegas pulang. Setelah mengecek kondisi rumah, sejumlah barang berharga diketahui telah raib.

Barang yang hilang di antaranya satu unit kulkas satu pintu, mesin cuci, tiga tabung gas 3 kilogram, dua handuk, modem WiFi, uang tunai Rp3,5 juta, Sanyo Jet Pump, tangga aluminium, serta satu unit Cosmos tempat memasak nasi dan sejumlah barang lainnya.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Batubara langsung melakukan penyelidikan.

Atas pengembangan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat hingga mengarah kepada MY sebagai terduga pelaku.

Petugas kemudian memburu MY. Informasi keberadaannya akhirnya terendus berada di rumahnya di Dusun I, Desa Kwala Sikasim.

Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa sebelum melakukan penindakan.

MY kemudian diamankan dari rumahnya untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui telah melakukan pembongkaran rumah korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merek AQUA warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

MY bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Batubara.

Kasi Humas Polres Batubara, AKP P.Tamba menjelaskan, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

“Kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.(mn)