
DELI SERDANG l Ersyah.com l Pengembangan kasus narkotika yang melibatkan R alias Ambon membuka babak baru. Dari sebuah Cafe Asean, penyelidikan Satnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak menuju Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AH (41) dan menyita 153 gram sabu.
Pengungkapan dilakukan personil Subnit II Unit II Satnarkoba Polresta Deli Serdang, Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wib.
Dalam kasus tersebut polisi melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada dugaan mata rantai peredaran yang lebih luas.
AH disebut memiliki hubungan keluarga dengan R alias Ambon, yang sebelumnya diamankan polisi.
Kasus ini bermula ketika petugas mengamankan R alias Ambon di Cafe Asean. R diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal langsung dikembangkan. Polisi menelusuri keberadaan narkotika yang diduga masih disimpan di sebuah rumah.
Penyelidikan membawa petugas menemui AH. Dari pengembangan berikutnya, polisi memperoleh keterangan barang yang dicari telah dipindahkan ke rumah seorang saudara.
Petugas bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan satu plastik asoi putih berukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik gula putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Kepada penyidik, AH juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial FA, yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.
AH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas penyidikan intensif dan barang bukti tersebut menjadi pintu masuk untuk mengejar mata rantai di atasnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, jajarannya masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
“Kami terus buru pemasok. Mohon dukungan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,”ucap Kompol Fery, Selasa (1/9/2026) di ruangan kerjanya.
Pengembangan penyidikan tidak hanya menyasar sosok FA yang disebut dalam pemeriksaan awal. Polisi juga mendalami keterkaitan sejumlah inisial lain, yakni MU dan UI, serta pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.
“Peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum,”ucapnya.
Fery memastikan Satnarkoba Polresta Deli Serdang tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Menurutnya, perpindahan lokasi maupun upaya menyembunyikan barang bukti tidak menghentikan pengembangan perkara.
“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini,”tegas Fery.
Ia juga menyampaikan pesan serupa kepada masyarakat agar tidak tergoda masuk ke dalam mata rantai peredaran narkotika.
“Jangan edarkan narkoba. Kami terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,”tugas Fery.(red01)









