
MEDAN l Ersyah.com l Bupati Batubara Dr H. Baharuddin Siagian menegaskan Pemerintah Kabupaten Batubara mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut tahun 2026,Rabu (2/9/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Dalam rapat tersebut, Bupati didampingi Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan BKAD Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batubara.
Rakor dipimpin Wakil Gubernur Sumut, H.Surya dan dihadiri Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya, jajaran Pemerintah Provinsi Sumut, dan para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program Reforma Agraria.
Untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah berjalan adil, produktif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Direktur Landreform ATR/BPN Rudy Rubijaya memaparkan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik yang berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Selain membahas penyediaan TORA, rapat juga menyinggung strategi penyelesaian persoalan dan konflik agraria yang selama ini menjadi tantangan dalam penataan pertanahan.
Pemerintah Provinsi Sumut mengingatkan persoalan agraria tidak dapat diselesaikan satu lembaga, tetapi membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada penataan administrasi pertanahan, tetapi memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Batubara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumut untuk pemanfaatan tanah secara optimal, menyelesaikan persoalan pertanahan, serta mewujudkan kepastian hukum atas tanah.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai landasan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang adil, berkelanjutan.(red01)









