
BATUBARA l Ersyah.com l Peredaran narkotika jenis sabu kembali ditindak aparat kepolisian.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Talawi, Polres Batubara, membekuk seorang pria inisial IS (42) yang diduga menguasai sabu saat menunggu calon pembeli di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Rabu (2/9/2026) petang.
Penangkapan berawy dari informasi masyarakat yang diterima personil unit Lidik Polsek Talawi terkait aktivitas seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan menunggu transaksi di lokasi tersebut.
Merespons laporan itu, Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R. Marbun bersama personil unit Lidik langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tak ingin buruannya lolos, petugas kemudian mengamankan IS dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana IS.
Polisi menyita 1 paket besar dan 9 paket sedang berisi sabu, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P. Tamba membenarkan adanya penindakan tersebut.
Usai penangkapan, Polsek Talawi berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Batubara guna proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Akibatnya, IS dijerat tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
“Penindakan terhadap pelaku narkotika terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Batubara,”tukas AKP Tamba.(mn)









