
BATUBARA l Ersyah.com l Seorang pria inisial MH (33) diamankan personil Polsek Air Putih diduga menguasai narkotika jenis ganja di Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (3/9/2026).
Penangkapan MH berawal informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga sedang menguasai narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA.Siregar, bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yakni sebuah pondok di belakang rumah warga.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap MH.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket kecil ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok xena warna merah marun dan berada di samping tempat duduk pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat interogasi awal, MH mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan polisi.
Menurut pengakuan MH, ganja itu dibeli seharga Rp10.000 di wilayah Gambus Laut, Kabupaten Batubara, untuk digunakan sendiri.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P. Tamba membenarkan adanya penindakan tersebut.
Saat ini, MH beserta barang bukti telah diserahkan dan diteruskan ke Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Batubara untuk memutus ruang gerak peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Batubara,”ucap AKP Tamba.(mn)









