
BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara menciduk empat orang pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika jenis pil MDMA/ekstasi, di wilayah Kecamatan Sei Balai, Minggu (13/9/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing inisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25).
Keempatnya merupakan warga Kabupaten Batubara dan diamankan secara beruntun melalui rangkaian pengembangan yang dilakukan personil Satnarkoba Polres Batubara.
Pengungkapan berawal sekitar pukul 01.00 Wib, Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis pil MDMA/ekstasi di kawasan Sei Balai.
Informasi itu tindak lanjuti dengan bergeraknya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan VNSH.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi warna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram, serta 2 butir pil MDMA/ekstasi warna hijau bertuliskan MARVEL dengan berat netto 1,01 gram.
Penangkapan VNSH menjadi pintu masuk polisi untuk pengembangan kepihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan mengamankan IRW di depan sebuah kos-kosan di Desa Sei Balai.
Polisi kembali bergerak dan mengamankan MR serta FNR di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Simpang Desa Sei Balai.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pil MDMA/ekstasi, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai Rp250 ribu.
Keempat pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,”tukas Kasat Narkoba AKP Arifin Purba.(mn)









