
BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara kembali melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika jenis sabu.
Dalam dua kasus yang diungkap, Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang dan menyita belasan gram sabu yang diduga mau diedarkan.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 Wib di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria inisial I (41).
Dari tangannya disita satu paket besar diduga sabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone, kartu joker serta plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, I mengakui barang yang diamankan berada dalam penguasaannya akan dijual atau diedarkan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wib, Satnarkoba kembali bergerak ke wilayah Indrapura, Kabupaten Batubara.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria inisial AB (18) dan MK (15).
Dari keduanya, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat 9,81 gram brutto.
Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4103 JAG.
Kepada petugas, keduanya mengaku barang tersebut mau diantarkan kepada pemesan.
Hasil rapid test urine terhadap AB dan MK juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Sehingga total tiga orang diamankan beserta barang bukti. Ketiganya ditahan di Satsnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, Rabu (16/9/2026) menjawab wartawan.
Ia juga menginstruksikan jajaran agar sesegera mungkin melakukan penindakan sekecil apapun informasi yang diterima, dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
Personil Satnarkoba diminta terus meningkatkan pemberantasan narkotika, membongkar jaringan yang terlibat.
Atas perkara tersebut, ketiga pelaku diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mn)









