Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram Sabu di Paya Pasir

MA alias Rifin (36) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 12,13 gram saat berada di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.(Foto. Humas Pol TT)

TEBING TINGGI|Ersyah.com|Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria inisial MA alias Rifin (36) di sebuah rumah di Gg. Sabda, Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu pagi (12/9/2026). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat bruto 12,13 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait Pengaduan Masyarakat (DUMAS) mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di Jalan Prof. H. M. Yamin Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Hadi Priyono, S.H., mengamankan MA alias Rifin yang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 12,13 gram. Selain itu, juga ditemukan satu bungkus plastik klip berisi satu butir pil ekstasi warna hijau, beberapa plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah tas kecil warna cokelat, satu buah pipet berbentuk skop, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp340.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MA alias Rifin mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial B yang disebut berada di Kampung Pon, Serdang Bedagai.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (Zai)