Eksklusif, Realita, Sejahtera, Yadikator, Adil
Indeks

Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi di Sumut

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar diabadikan disela-sela penandatanganan komitmen bersama.(Ersyah/PMN10)

MEDAN l Ersyah.com l Bupati Asahan melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026

Penandatanganan tersebut merupakan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan BPKP RI, perwakilan LKPP, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta Ketua DPRD se-Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan, pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Bobby, hampir seluruh kepala daerah di Sumatera Utara hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran para kepala daerah menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menerima pembekalan sekaligus melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di masing-masing daerah.

Ia berharap upaya penanganan dan pencegahan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara komprehensif, mengingat penyelenggaraan pemerintahan melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan.

“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” ujarnya.

Bobby mengatakan, Pemprov Sumatera Utara bersama 33 pemerintah kabupaten/kota berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas. Kehadiran KPK di Sumatera Utara, lanjutnya, menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dalam membangun daerah.

“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” ujarnya.

Bobby menegaskan, Pemprov Sumatera Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota siap menerima pembekalan serta melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.

“Penguatan pencegahan korupsi tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi juga diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota,” harapnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) merupakan salah satu unsur penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya korupsi.

Ia berharap Kemendagri dapat memperkuat posisi APIP di daerah sehingga mampu berperan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).

“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa posisi APIP sangat penting sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan APIP yang berkualitas dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sebelum masuk ke ranah hukum.

“Penyimpangan yang terjadi dapat dideteksi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila APIP memiliki kualitas yang baik, penyelenggaraan pemerintahan juga akan berjalan lebih baik. Jika ditemukan penyimpangan, pemerintah daerah masih memiliki opsi untuk melakukan pengembalian sebelum perkara masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau APIP-nya berkualitas, maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan, sebelum ke APH ada opsi pengembalian. Bila juga tidak dilaksanakan, barulah ke APH. APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” jelasnya. (PMN10)