
DELISERDANG l Ersyah.com l Dua pria inisial DAN (28) dan DM (26), warga Cemara, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang.
Keduanya diamankan karena menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,15 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat, September 2026, sekitar pukul 16.00 Wib.
Informasi itu menyebutkan adanya dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dan diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Subnit II Unit II Satnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan keduanya dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,15 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Magnum.
Saat menjalani pemeriksaan awal, salah seorang pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi membenarkan menangkapan keduanya.
“Polresta Deli Serdang terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Untuk itu dukungan dan partisipasi masyarakat kita butuhkan dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,”ungkap Kompol Fery.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran gelap narkoba,”tukas Fery.(red01)








