Eksklusif, Realita, Sejahtera, Yadikator, Adil
Indeks

Diduga Kirim STNK Palsu ke Cirebon-Bogor, Pria Ini Diciduk Polisi di Batubara

IRP (27) bersama barang bukti saat berada di Satreskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Bisnis dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dibongkar Satreskrim Polres Batubara.

Pria inisial IRP (27), warga Kecamatan Tanjung Tiram, diamankan polisi saat diduga hendak mengirim sejumlah STNK palsu ke luar daerah.

 

IRP diamankan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wib, di Loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Penindakan itu dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batubara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit IV Tipidter dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendatangi lokasi yang dicurigai dan mengamankan IRP.

Saat diamankan, pria tersebut diduga tengah bersiap mengirim tiga STNK yang diduga palsu melalui jasa ekspedisi menuju Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor.

Polisi kemudian membawa IRP beserta barang bukti ke Mako Polres Batubara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

Dari tangannya, polisi menyita 3 lembar STNK dengan nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA, dan E 3285 YWD.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan dokumen, yakni 2 unit printer, 1 unit monitor komputer beserta keyboard, 1 unit CPU, 12 lembar kertas paperbook, serta 1 unit handphone Realme warna hijau.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono, melalui Satreskrim, menegaskan pengungkapan merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindak dugaan pemalsuan dokumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen administrasi kendaraan bermotor.

“Penyidik masih mendalami perkara ini. Asal-usul STNK yang diduga palsu tersebut, termasuk dugaan jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,”kata AKP Binrot Situngkir, Kamis (24/9/2026).

Pemeriksaan terhadap IRP terus dilakukan, sementara barang bukti yang telah diamankan diproses penyitaan dan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat.(mn)