
BATUBARA l Ersyah.com l Belum genap 24 jam sejak laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batubara langsung bergerak memburu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Hasilnya, dua pria diamankan dan sejumlah barang bukti berhasil disita.
Kasus ini bermula dari hilangnya tas berisi uang tunai Rp22,3 juta dan satu unit handphone Vivo T1 5G milik korban inisial RE.
Peristiwa terjadi Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wib di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu, RE bersama rekannya berhenti untuk berbelanja. Mobil diparkir di depan Alfamidi, sementara seorang saksi masih tertidur di dalam kendaraan.
Di tengah kondisi tersebut, tas korban yang berisi uang hasil penjualan sayur dan handphone diletakkan di atas dashboard mobil.
Tak lama berselang, korban kembali dari dalam toko. Tas berisi uang puluhan juta rupiah dan handphone sudah lenyap.
Korban kemudian membuat laporan ke Polres Batubara. Laporan tersebut langsung direspons Tim URC Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Ade Masry, di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir.
Penyelidikan dilakukan untuk mengurai siapa yang diduga berada di balik hilangnya uang dan barang milik korban.
Hasilnya mulai terungkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 wib.
DG (22) lebih dulu diamankan polisi di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal.
Dari pemeriksaan awal, DG diduga mengakui keterlibatannya dan menyebut adanya pihak lain. Polisi tak berhenti di sana. Pengembangan langsung dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan MFP (20) di kediamannya.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit Vivo T1 5G warna biru langit.
Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti.
Polisi masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain itu, keberadaan barang bukti lainnya serta aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian juga masih ditelusuri.
Kedua pelaku terus menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Batubara. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi Tim URC Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menegaskan proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan perkara terus diungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri seluruh barang bukti dan aliran uang dalam perkara tersebut.(mn)








