Eksklusif, Realita, Sejahtera, Yadikator, Adil
Indeks

Bupati Asahan Ajak SPI Ikut Aturan Pusat

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar saat menyambut massa DPC SPI.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN l Ersyah.com l Peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Asahan diwarnai aksi unjuk rasa damai Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Asahan di halaman Kantor Bupati, Kamis (24/9/2026).

Aksi bertema “Reforma Agraria Sejati, Tanah untuk Petani, Keadilan Agraria untuk Rakyat” berlangsung tertib hingga selesai.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyambut baik keterbukaan SPI menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ia mengucapkan selamat Hari Tani Nasional dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh petani di Asahan.

“Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. Apabila petunjuk pelaksana sudah diterima, kami akan melaksanakannya sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku,”kata Bupati.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar setiap kebijakan pertanahan memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Ia mengajak kelompok tani dan pemerintah duduk bersama merumuskan solusi tanpa keputusan sepihak.

“Mari kita bersama-sama, baik kelompok tani maupun pemerintah, mencari solusi atas persoalan agraria ini. Jangan sampai keputusan diambil sepihak. Kita susun langkah bersama yang tetap sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada pihak yang melanggar aturan,” ujarnya, didampingi Kapolres Asahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, serta pimpinan OPD terkait.

Sebelumnya, Ketua DPW SPI Sumatera Utara (Sumut) Jubaidah Tambunan dan Ketua DPC SPI Asahan Binsar Daniel Manurung mengatakan, penyelesaian persoalan agraria tidak cukup dengan pendekatan administratif dan legalisasi semata.

Konflik tanah, kata dia, harus diselesaikan dengan menjunjung kepastian dan keadilan bagi petani, sekaligus menghentikan segala bentuk kriminalisasi.

SPI Asahan menyebut pentingnya konsistensi menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), agar tanah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, khususnya petani.

Empat tuntutan utama disampaikan dalam aksi seperti, Legalisasi lahan-lahan perjuangan anggota SPI Kabupaten Asahan.

Penyelesaian konflik tanah di Asahan dengan mengedepankan keadilan bagi petani. Penghentian kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah.

Pelaksanaan reforma agraria sejati sesuai amanat UUPA demi mewujudkan keadilan agraria, kesejahteraan petani, dan kedaulatan rakyat atas tanah.(PMN10/red01)