120 Peserta Bahas Masa Depan Aceh, Wali Nanggroe, UUPA dan Transparan Anggaran

Sebanyak 120 peserta mengikuti diskusi publik terkait evaluasi tata kelola lembaga wali nanggroe dalam konteks kekhususan Aceh.(Foto.Gruop SMSI)

ACEH BARAT l Ersyah.com l Masa depan kekhususan Aceh menjadi pembahasan tajam dan sorotan berbagai elemen. Sekitar 120 peserta dari unsur adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, LSM hingga insan pers berkumpul dalam Diskusi Publik “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh”, Rabu (30/9/2026).

Mengusung tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”, petemuan tidak hanya membahas keberadaan Lembaga Wali Nanggroe, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana kelembagaan kekhususan Aceh mampu menjawab kebutuhan masyarakat setelah lebih dari dua dekade perdamaian Aceh.

Sejumlah isu mengemuka, mulai dari kewenangan Lembaga Wali Nanggroe, representasi adat, hubungan antar lembaga, manfaat nyata yang dirasakan masyarakat hingga transparansi anggaran.

Diskusi menempatkan evaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kekhususan Aceh, bukan untuk mencari pihak yang disalahkan.

Lembaga Wali Nanggroe sendiri merupakan bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karena itu, pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe dinilai tidak dapat dipisahkan dari sejarah Aceh, adat, identitas, perdamaian, sistem hukum serta arah masa depan provinsi tersebut.

“Kami layak mempertahankan, apakah tata kelola kelembagaan yang berjalan saat ini masih sepenuhnya relevan dengan kebutuhan Aceh dan masyarakatnya,”ucap mereka.

Forum tersebut juga membahas secara terbuka dengan pendekatan akademik, yuridis, konstitusional dan sosiologis.

Persoalan utama yang dibahas adalah hubungan antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional.

Kejelasan regulasi untuk menghindari perbedaan tafsir terkait kewenangan serta hubungan Lembaga Wali Nanggroe dengan lembaga pemerintahan dan institusi lainnya.

Sinkronisasi regulasi menjadi salah satu kunci agar kekhususan Aceh tidak hanya kuat secara historis, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Selain regulasi, persoalan representasi adat juga menjadi perhatian. Aceh memiliki struktur adat dan sosial yang beragam. Karena itu, pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe dinilai perlu mempertimbangkan keterwakilan yang memiliki legitimasi sosial dan kultural di tengah masyarakat.

Persoalan itu ditekankan karena Lembaga Wali Nanggroe tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan, tetapi juga bersinggungan dengan identitas dan nilai-nilai adat Aceh.

Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi salah satu isu yang mengemuka.

Lembaga yang memperoleh pembiayaan dari anggaran publik dinilai perlu memiliki mekanisme tata kelola, pelaporan, transparansi dan evaluasi yang jelas serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Sehingga pembahasan mengenai kelembagaan tidak berhenti pada persoalan struktur, tetapi juga menyangkut bagaimana penggunaan sumber daya publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam forum juga menekankan perubahan cara pandang dalam mengukur keberhasilan sebuah lembaga.

“Keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari keberadaan struktur dan perangkat kelembagaan, tetapi juga dari manfaat konkret yang dihasilkan bagi masyarakat Aceh,”tegasnya.

Sejumlah pertanyaan muncul, apa manfaat kelembagaan tersebut. Siapa yang memperoleh manfaat? Bagaimana manfaat itu dapat diukur dan diperluas?

Pertanyaan tersebut dinilai penting agar kekhususan Aceh tidak berhenti sebagai konstruksi hukum dan kelembagaan, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Sejumlah tokoh hadir dalam diskusi tersebut, antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.

Dari kalangan akademisi hadir Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Prof. Dr. Nyak Amir, Dr. Afrizal Tjoetra, Dr. Khairuddin, Dr. Nila Trisna, serta Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh. Sejumlah dosen dan sivitas akademika UTU juga turut mengikuti forum.

Sementara dari unsur masyarakat dan adat hadir Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien, serta sejumlah tokoh lainnya.

Generasi muda juga mendapat perhatian khusus. Mereka dinilai akan menjadi pihak yang meneruskan perjalanan kekhususan Aceh perlu memahami sejarah perdamaian dan adat sekaligus mampu membaca perubahan zaman secara kritis dan ilmiah.

Terkait hal itu, peran media sangat penting menyampaikan gagasan dan perbedaan pandangan dari forum tersebut kepada masyarakat secara objektif.

Perbedaan pendapat dinilai sebagai bagian dari proses demokratis dalam mencari rumusan kebijakan yang lebih baik bagi Aceh.

Para tokoh yang hadir berharap forum dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait substansi UUPA, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antar lembaga serta langkah implementasi ke depan.

Diskusi tersebut bermuara pada satu pertanyaan,bagaimana memastikan kekhususan Aceh tidak berhenti sebagai konstruksi hukum dan kelembagaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Evaluasi dipandang bukan sebagai ancaman terhadap kekhususan Aceh. Sebaliknya, evaluasi ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga agar nilai sejarah, adat dan perdamaian tetap hidup, relevan serta mampu menjawab tantangan Aceh di masa depan.(red01)