
BATUBARA l Ersyah.com l Aksi tiga perempuan yang mencuri perhiasan emas dengan modus berpura-pura menjadi pembeli akhirnya terungkap.
Tim URC Satreskrim Polres Batubara membekuk ketiganya di Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (30/9/2026), enam hari setelah kejadian.
Ketiga pelaku inisial M (67), MY (55), dan E (54) diamankan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di sebuah toko emas di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Peristiwa itu terjadi Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wib. Pemilik toko mengetahui adanya kejanggalan setelah anaknya menyampaikan bahwa stok emas di toko berkurang.
Setelah dicek, dua perhiasan emas dengan total berat sekitar 20 gram raib, yakni satu kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan satu gelang emas London seberat 15 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV toko. Dalam rekaman terlihat dua perempuan yang datang dengan berpura-pura hendak membeli emas. Keduanya diduga mengambil perhiasan tersebut saat berada di dalam toko. Korban lalu melapor ke Polres Batubara.
Menindaklanjuti laporan, Tim URC yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan. Berkat kerja sama itu, ketiga perempuan tersebut berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut.
Mereka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batubara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ditangkap, Polisi menyita sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp2.250.000 dan satu unit mobil Honda Mobilio hitam dengan nomor polisi B 2570 KKY.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir mengatakan, tim masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya serta melengkapi administrasi penyidikan. Perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkasnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Batubara,” tegasnya.(mn)









