
ASAHAN|Ersyah.com|Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat sebagai Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi tahun 2026.
Kegiatan berlangsung, Rabu (30/9/2026) di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat. Kecamatan Aek Ledong.
Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.
Turut hadir, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang juga Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumut beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan.
Pimpinan OPD Asahan, Camat Aek Ledong serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Aekledonn, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa, dan tamu undangan.
Wabup Asahan, Rianto menyampaikan, Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan.
Pelayanan meliputi administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Dibidang kesehatan, Desa Ledong Barat didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
“Penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Rianto menyebut, jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan.
“Sebaliknya, apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian ini dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat,”ucapnya.
Sementara itu, Dr H.Muhammad Suib mewakili Pemerintah Provinsi Sumut menyampaikan apresiasi dan mendukung terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi.
Program tersebut bukan hanya penilaian administrasi atau kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tiga hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Tim KPK melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan. Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur dan apa adanya.
“Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan serta pelayanan masyarakat,”sebutnya.
Kedua, replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan saat proses penilaian, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran yang transparan dan keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan serta dapat direplikasi oleh desa lainnya.
Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program dan anggaran desa serta penyampaian masukan maupun pengaduan.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK Firlana Ismayadin menjelaskan, proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Menurutnya, hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Firlana mengatakan, program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa.
Antara lain melalui regulasi yang sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
KPK juga menekankan agar terbentuknya kultur antikorupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga dipahami masyarakat.
“Pelayanan desa harus transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,”ungkapnya.
Selain itu diingatkan peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab dengan Tim KPK bersama perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait.
Dalam sesi itu, Tim KPK menggali informasi sekaligus melakukan verifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (PMN10)









