
TEBING TINGGI l Ersyah.com l Kasus pencurian berondolan buah kelapa sawit di Perkebunan PT Lonsum Sibulan Estate, Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, berakhir melalui jalur mediasi.
Kapolsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah bersama personil turun langsung memediasi perkara tersebut, Jumat (2/10/2026).
Dua orang yang disebut terlibat dalam kasus tersebut, yakni M Irvan Suryadinata Damanik dan M Tedy Mulana Malik, menjalani proses mediasi bersama pihak perkebunan.
Polisi menjelaskan, perkara pencurian berondolan kelapa sawit dengan nilai kerugian kecil kerap diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan mediasi. Langkah tersebut ditempuh untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum lebih jauh.
Dalam proses mediasi, kedua terduga pelaku kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Mediasi turut disaksikan Manager Perkebunan PT Lonsum Sibulan Estate Abadi P Pelawi, Kanit Binmas Polsek Tebing Tinggi Ipda B. Hutasoit, Sidik Sahputra Damanik, Lambok Sianturi, Irwansyah Damanik selaku orang tua Irvan, Supiana selaku orang tua Teddy, Kepala Dusun M Khairul, serta Kasat Pam P Damanik.
“Penyelesaian melalui mediasi ini menjadi langkah kepolisian dalam menangani perkara pencurian yang bernilai kecil, dengan tetap mencari penyelesaian secara kekeluargaan,”ungkap Kapolsek.(Zai)









