
BATUBARA l Ersyah.com l DPRD Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, Selasa (06/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batubara, Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD, Nurhaji.
Hadir Wakil Bupati (Wabup) Batubara Syafrizal, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Herryawan, mewakili Plt Sekretaris DPRD, seluruh anggota dewan, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.
Wabup Syafrizal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja sama dan komitmen dalam membahas perubahan Propemperda 2026.
Ia menyebut, perubahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanismenya dapat berupa penambahan, penghapusan, atau penggantian judul Ranperda, atas usul DPRD maupun kepala daerah.
Syafrizal menjelaskan, perubahan Propemperda dapat diajukan dalam tiga kondisi, adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ranperda yang tercantum sudah tidak relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah, serta keadaan tertentu yang bersifat darurat, mendesak, atau penyesuaian program prioritas.
Prosesnya meliputi empat tahap, pengajuan usulan resmi, kajian dan pembahasan Bapemperda bersama Bagian Hukum Setdakab, persetujuan bersama DPRD dan eksekutif dalam paripurna, hingga penetapan lewat Keputusan DPRD.
Hal itu juga menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang permohonan perubahan Propemperda 2026, serta hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Kabag Hukum Setdakab, usulan Pemkab Batubara mengalami penambahan satu Ranperda pada Semester II.
Ranperda tersebut mencakup, Perubahan APBD Kabupaten Batubara tahun anggaran 2026, APBD Batubara tahun anggaran 2027,
Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Batubara 2020–2040, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Ini semua membutuhkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebutuhan pembangunan. Mulai dari pengelolaan keuangan, tata ruang, pariwisata, hingga pajak dan retribusi, Ranperda yang masuk daftar diharapkan menjadi landasan hukum kuat bagi kebijakan Pemkab Batubara ke depan,”ucap Wabup Syafrizal.(red01)









