
ASAHAN|Ersyah.com l Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (7/10/26) ricuh akibat warga yang membawa KTP sah desa setempat ditolak panitia karena nama mereka tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Panitia bersikeras mengikuti aturan DPT dan mengabaikan pemilih berbasis KTP tanpa regulasi tambahan yang disepakati, hal ini memicu protes keras dari pendukung calon tertentu.
Akibat dari ketegangan, perdebatan, dan proses mediasi di lokasi TPS, jadwal tahapan pemungutan suara terganggu sehingga perhitungan suara molor selama hampir dua jam.
Menurut Dedy Siregar aktivitas pemerhati Pilkades Kabupaten Asahan mengungkapkan sebanyak 30 orang warga asli Desa Pulau Rakyat Tua yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) tidak bisa memilih dengan alasan tidak masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dengan waktu memilih khusus (satu jam sebelum TPS ditutup). Padahal, sesuai regulasi terdapat 2,5 persen kertas suara cadangan, tapi tidak digunakan.
“Lucunya orang sini (Pulau Rakyat Tua, red) tidak bisa memilih pakai KTP, sementara 3 calon kepala desa yang berasal dari Batubara dan tidak tinggal di desa ini baru bulan 7 (Juli) lalu keluar KTP-nya bisa masuk DPT”, ungkap Dedy.
Menanggapi protes warga tersebut, Camat Pulau Rakyat selaku Ketua Pilkades Kecamatan, Romadhonsyah Siagian, yang memantau jalannya Pilkades mengatakan, bahwa berdasarkan registrasi sejak awal sudah diumumkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) bahkan melalui Medsos miliknya (Camat) juga sudah disampaikan.
“Kan sudah diumumkan, seharusnya masyarakat yang belum terdaftar menghubungi panitia untuk dimasukkan ke DPT”, ujar Camat.
Ketidak puasan warga yang tidak bisa memilih dengan KTP berujung pada aksi protes dan minta kepada panitia untuk membuat surat pernyataan tertulis, bahwa panitia tidak memberikan hak pilih menggunakan KTP dengan alasan yang jelas.
Dalam insiden itu sempat terjadi cekcok mulut bahkan nyaris terjadi adu jotos antara warga dengan oknum anggota BPD dihadapan petugas keamanan dari Polsek Pulau Raja yang mengamankan jalannya Pilkades di Desa Pulau Rakyat Tua.
Akhirnya PPS Pulau Rakyat Tua, membuat keterangan Pers, bahwa panitia tetap tidak membolehkan warga menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP dan panitia tetap melanjutkan perhitungan suara pada pukul 14.00 WIB.
Sementara salah seorang warga Dusun VI Desa Pulau Rakyat Tua, Poniyem (80) dalam kondisi tidak sehat sudah mengaku sejak pukul 11.00 WIB datang ke TPS 3, namun hingga pukul 13.00 WIB pemilih menggunakan KTP ditolak oleh panitia karena tidak masuk DPT dan enggan memasukkannya ke DPTb untuk menggunakan hak pilihnya melalui DPK.
“Saya datang dari jam sebelas, hingga jam satu ternyata tidak bisa memilih menggunakan KTP,”, kata wanita tua renta penuh kecewa yang dipapah oleh dua orang wanita keluar dari posko salah satu calon kepala desa.
Secara terpisah Dedy Regar dan sejumlah aktivitas lainnya akan mempidanakan oknum panitia penyelenggara Pilkades yang memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini karena diduga ada kecurangan dan tidak memahami aturan hukum. (PMN10)









