
BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menangkap seorang pria inisial IF (43), warga Kabupaten Asahan.
Ia diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan barang berupa
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya tentang adanya seorang pria diduga memiliki dan menguasai narkotika di daerah Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Informasi itu ditindaklanjuti personil Satnarkoba dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Kasus ini diungkap, Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekitar pukul 00.40 Wib di area parkir Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai,”kata Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, Senin (19/10/2026).
Dari penggeledahan, petugas menyita, 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 30,61 gram, 1 barang yang diduga vape getar merek Yakuza, 1 unit handphone Android merek Vivo warna merah, Uang tunai Rp500.000.
Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2026. IF disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Arifin Purba mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami pastikan setiap informasi terjaga dengan baik. Para pelaku pasti kami tindak tegas,”ujarnya.
Guna penyelidikan mendalam, IF masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.(mn)









