
JAKARTA l Ersyah.com l Penasehat PWI Sulawesi Utara sekaligus mantan Ketua PWI Sulut dua periode, Voucke Lontaan, menyayangkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Voucke menilai keputusan tersebut perlu dikaji secara proporsional. Menurutnya, persoalan yang berujung pada sanksi terberat itu semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui tabayun, klarifikasi, dan dialog.
Ia menegaskan, pernyataan Firdaus mengenai Hari Pers Nasional (HPN) 2027 disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai pengambil keputusan di PWI.
“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” ujar Voucke, Selasa (27/10/2026).
Polemik bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta.
Pernyataan itu kemudian dinilai DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi. Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus.
Voucke mempertanyakan dasar penerapan aturan tersebut, terutama terkait Peraturan Organisasi (PO) tentang HPN.
Firdaus telah menyampaikan usulan mengenai HPN kepada Ketua Dewan Pers saat acara penyerahan Anugerah SMSI pada 18 Juni 2026. Sementara itu, PO PWI tentang HPN disebut baru ditetapkan pada Juli 2026.
“Apakah PO itu dapat berlaku surut atau sengaja dibuat untuk menyingkirkan Firdaus?” demikian pertanyaan Voucke menyoroti.
Ia meminta PWI menjelaskan dasar aturan yang digunakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan anggota maupun publik.
Voucke juga mempertanyakan mengapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus sebelum keputusan pemberhentian penuh dijatuhkan.
Menurutnya, sebelumnya telah ada anjuran dari seorang wartawan senior PWI DKI Jakarta agar Firdaus diundang untuk duduk bersama. Firdaus disebut bersedia memenuhi ajakan tersebut.
Menurut Voucke, kesediaan itu seharusnya menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi persoalan dan mencari penyelesaian sebelum organisasi menjatuhkan sanksi terberat.
“Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.
Selain dasar pemberhentian, Voucke menyoroti mekanisme pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.
Ia merujuk Pasal 23 ART PWI yang mengatur kewenangan Dewan Kehormatan Provinsi dalam menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
Sementara itu, Pasal 20 ART PWI mengatur pembahasan perkara pelanggaran KEJ dan KPW melalui rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi langsung tidak memungkinkan, tersedia mekanisme tertulis.
“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi,”ujarnya.
Voucke menilai penjelasan mengenai kewenangan dan prosedur pemeriksaan penting untuk memastikan keputusan organisasi dapat dipertanggungjawabkan.
Voucke menegaskan, posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI perlu dibedakan dari kedudukannya sebagai anggota PWI.
Sebab, usulan yang disampaikan dalam forum organisasi lain harus dinilai berdasarkan konteks, kapasitas, dan maksud pernyataannya secara utuh.
Ia tidak mempersoalkan kewenangan PWI dalam menegakkan aturan. Namun, penegakan disiplin organisasi harus tetap mengedepankan keadilan dan proporsionalitas.
ART PWI mengenal beberapa tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh.
Karena itu, Voucke meminta penjelasan mengenai pertimbangan yang membuat DK PWI Pusat memilih sanksi paling berat terhadap Firdaus.
“Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional,”tegasnya.
Voucke menyinggung persoalan konsistensi penerapan aturan di lingkungan organisasi dan meminta agar penegakan disiplin tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Ia berharap polemik pemberhentian Firdaus tidak menjadi catatan buruk dalam perjalanan organisasi wartawan. Marwah PWI tidak hanya ditentukan ketegasan menjatuhkan sanksi, tetapi juga keterbukaan, keadilan, dan kesediaan mendengarkan pihak yang bersangkutan.
Untuk itu Voucke meminta PWI menjelaskan dasar keputusan, mekanisme pemeriksaan, kewenangan DK PWI Provinsi dan Pusat, serta pertimbangan dalam menjatuhkan pemberhentian penuh.
Voucke, organisasi profesi pers harus menjadi teladan dalam menerapkan aturan secara transparan dan demokratis.
“Jika Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan. Ada apa sebenarnya, jangan karena sesuatu sehingga menjadi,”pungkasnya.(red01)









