Kebanggaan Sumut, Pemkab Asahan Sabet Nilai Istimewa Antikorupsi dari KPK

 

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar didampingi Wakil Bupati, Rianto meraih prestasi katagori istimewa dari KPK RI yang disaksikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H.Surya.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN l Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) 2026.

Hasilnya diumumkan Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, Kamis (5/11/2026) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Penilaian digelar dua hari, 4–5 November, oleh tim gabungan Kemendagri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Penilaian mencakup lima komponen dan 15 indikator.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyebut, capaian ini bukan akhir, melainkan tekad kuat bersama untuk terus menjaga integritas dan transparansi.

“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta,”ujarnya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H.Surya, membacakan sambutan Gubernur, menegaskan korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi penghambat pembangunan yang merusak kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat. Pemprov Sumut berharap Asahan menjadi contoh bagi daerah lain di Sumut.

“Hasilnya hari ini yang diraih Kabupaten Asahan semoga bisa memotivasi daerah lain,”harapan Wagub.

Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK Andhika Widiarto menyebutkan, pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan KPK sendirian.

“Kami butuh dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,”katanya.

Andhika, KPK menjalankan tiga strategi sekaligus, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Sementara itu, Ibnu Basuki Widodo meminta seluruh OPD segera, mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan.

Menuntaskan pengaduan masyarakat, termasuk lewat SP4N-LAPOR!.

Memastikan setiap OPD punya minimal satu penyuluh antikorupsi. Mendorong seluruh PNS mengikuti pendidikan dasar antikorupsi di E-Learning Antikorupsi Center KPK.

Meningkatkan kualitas informasi publik dan kepastian waktu layanan.

Kemudian, membenahi fasilitas dan standar layanan Mal Pelayanan Publik, termasuk akses bagi penyandang disabilitas.

Melarang pungutan dana dengan nominal yang ditentukan di lingkungan pendidikan.

Usai acara, Wagub Sumut, Wakil Ketua KPK, dan Bupati Asahan menggelar jumpa pers bersama.Kegiatan juga dihadiri Wakil Bupati Asahan, Rianto, Ketua dan anggota DPRD, forum koordinasi pimpinan daerah, TNI, Polri Kejaksaan Negeri Asahan.(PMN10)