Polres Labuhanbatu Gagalkan 515,28 Gram Sabu Jaringan Lapas

Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH saat memperlihatkan barang bukti sabu.(ersyah/F.Sinaga)

LABUHANBATU.Ersyah.com l Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menggelar Konferensi Pers terkait penggalan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 515,28 gram, Jaringan Lapas Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Polres Labuhanbatu, Selasa (18/5/21).

Dalam keterangan pers, Kapolres di dampingi Kabag Ops Kompol Marluddin SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.

iklan

Ia menjelaskan, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang, Kabupaten Labusel, sejak Minggu tanggal 16 – Senin 17 Mei 2021 dengan mengamankan tiga tersangka.

Ketiganya, inisial FD (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, H alias Yanto (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Tonggek (30) yang berstatus sebagai tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang.

Pelaku merupakan warga Desa Aek Batu Torgamba yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labusel.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti, 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram, 1 unit HP Android, 1  unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 buah Ransel Hitam dan 1 buah dompet warna coklat.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi diterima awal bulan Mei 2021, bahwa peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus tahanan Hakim.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH dan Kanit 1 lpda Sarwedi Manurung membentuk Timsus, untuk menyelidiki informasi yang diterima.

Tepatnya Minggu tanggal 16 Mei 2021 pukul 08.00 Wib personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib, tepatnya di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan,  Kecamatan Bilah Hulu melintas satu unit RX King Hitam berboncengan. Melihat gerakan mencurigakan, Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander. Lalu personil dengan sergap mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah tas Ransel Hitam terlihat 5 bungkus plastiks klip berisi kristal putih diduga sabu.

Ketika diintrogasi tersangka FD yang berperan sebagai joki dan membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS alias Tonggek yang saat ini berstatus tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang dan Tersangka H alias Yanto bertugas sebagai mendampinginya dan mengetahui rencana perjalanan serta penjemputan narkoba ke Medan.

Guna pengembangan ke Lapas Kota Pinang, Kasat Narkoba pada Senin 17 Mei 2021, melakukan koordinasi dengan Kalapas II B Kota Pinang Edison Tampubolon untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek.  “EPS alias Tonggek berhasil diamankan tadi malam ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang tindak pidana Narkotika,”terang Kapolres.

Selain itu, dari keterangan Tonggek mengaku sudah dua kali berhasil meloloskan sabu dengan kedua tersangka FD dan H alias Yanto. Bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.000.

Atas perbutan ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *