PB HMI Minta Posisi BNPB Dipertegas

Foto: Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI Imam Rinaldi Nasution.(ersyah/ist)

BATU BARA. Ersyah.com l Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pusat melalui Ketua bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Imam Rinaldi Nasution menanggapi persoalan BNPB dan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini terjadi disaat Menteri Sosial Tri Rismaharini Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Senin (17/05/2021).

Menteri Sosial  beberapa kali  tidak menyebutkan posisi BNPB secara utuh bagaimana. BNPB sebagai Lembaga non departemen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden seharusnya dibahas sebagai landasan pasti.

iklan

Karena RUU Penanggulangan Bencana ini jangan sampai mengganggu wilayah kerja BNPB yang sudah ada. Kementerian sosial juga harus memperjelas draf ajuan dari Pemerintah tentang PB. Untuk itu PB HMI mendorong agar persoalan disegerakan mendapat titik temu antara panja pemerintah dengan panja komisi VIII DPR RI. Saya mengikuti perkembangan RUU ini, saya melihat  komisi VIII ingin memperkuat posisi BNPB dan kita sepakat dengan itu.

Misalnya selain PB, penguatan mitigasi dan preventif menjadi masukan tambahan penguatan BNPB. Yang paling penting  soal anggaran, bahwasanya komisi VIII sepakat dengan 2 persen anggaran APBN dan APBD untuk BNPB.

Soal anggaran ini juga kan pernah disampaikan kepala BNPB Doni Monardo, bahwa setiap tahun anggaran lembaga ini diturunkan. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi hari esok disetiap daerah-daerah, karena itu BNPB harus diperkuat agar fungsi BNPB berjalan dengan baik.

“Kemudian, terkait RUU PB jika BNPB dimasukkan dalam Draf Inventarisasi Masalah (DIM), fungsinya ini akan semakin terarah meskipun ada kebijakan diluar lembaga BNPB terkait penanggulangan bencana. Hal-hal seperti ini kan perlu menjadi pertimbangan dari panja pemerintah supaya tidak berlawanan ditataran tekhnis. Perlu diketahui lembaga BNPB ini dibentuk dari undang-undang, sedangkan  Perpres levelnya dibawah undang-undang. Jadi ada persoalan kerancuan perspektif hukum dalam tata negara. Jadi perlu perhatian lah soal perdebatan Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI,”ungkapnya.

Disampaikan, bahwasanya menteri sosial akan berkoordinasi langsung dengan Presiden terkait tidak adanya titik temu antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI  untuk RUU Penanggulangan Bencana ini agar mendapatkan solusi yang baik. Hal ini tertuang

Dalam isi yang tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *