Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan 4 Ton Kayu Olahan

Foto: Kayu Olahan bersama truck Coldiesel diduga tanpa dokumen saat berada di Mapolsek Kualuh Hulu.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l 1 Unit Colt Diesel BH 9377 BU bewarna Kuning saat melintas di Jalinsum Membang muda -Aek Kanopan,Selasa (18/5/21) sekira pukul 00.30 Wib, diamankan unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

Truck Colt Diesel dikemudikan Indra Siagian (25) warga Simonis,Kecamatan Aek Natas, diduga tanpa dokumen mengangkut kayu olahan.

iklan

“Kayu olahan jenis sembarang keras kurang lebih 4 Ton,”kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH, melalui pesan WhatsApp diterima ersyah.com, Rabu (19/5/21).

Dijelaskan, dalam kasus itu ada 3 orang yang diamankan sedang berada di dalam truck. Ketiganya Indra Siagian (25) yang mengemudikan truck, llham Siagian (20) warga desa Meranti Omas,kecamatan NA IX-X, M Ali Gokkon Munthe (19) warga Simonis,Kecamatan Aek Natas.

Saat distop dan diperiksa Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH dokumen Kayu Olahan, mereka tidak dapat membuktikannya.

Guna penyelidikan lanjut ketiganya bersama barang bukti truck dan Kayu Olahan di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu sebagai penanganan pertama dan proses lidik/sidik.

Para pelaku diduga melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h undangan – undangan RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Kasusnya kita dilimpahkan ke unit Tipidter Polres Labuhanbatu,”terang Kapolsek.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *