Mafia Tanah, Kades Mesjid Lama Ditetapkan Tersangka

Foto: Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Candra SH MM dan Kanit Tipidter Iptu Jimmy Sitorus SH memperlihatkan barang bukti.(ersyah/01).

BATU BARA.Ersyah.com l Kepala Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Talawi, Abdullah Sani (51)  ditetapkan Satreskrim Polres Batubara tersangka. Abdullah Sani yang merupakan Kepala Desa Mesjid Lama aktif ini diduga sengaja menerbitkan surat perjanjian pinjaman pakai diatas tanah 14 Ha milik Ismail (57) warga Dusun VI Desa Mesjid Lama, kepada Kelompok Usahan Bersama (KUBE).

“Ini ada Indikasi permainan mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa, yang mengakibatkan kerugian mencapai miliar rupiah,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH MH, Kanit Tipidter Iptu Jimmy Sitorus SH dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH, saat jumpa pers Rabu (26/5/21) di Mapolres Batubara.

iklan

Dijelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam beraksi, di antaranya, menggunakan surat yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2020, tersangka menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai tanah milik seolah-olah itu milik desa. Surat tersebut di pergunakan untuk ijin pinjam pakai kepada kelompok usaha bersama (KUB) harapan Jaya beranggotakan 24 orang.

“Kades ini mengklim bahwa objek tanah seluas 14 hektar yang berasa di Dusun VI Desa Masjid Lama tersebut merupakan tanah milik desa atau aset desa tanpa didasari surat apapun. Sementara pemilik atas tanah tersebut Ismail memiliki 6 surat keterangan tanah yang diterbitkan tahun 1988, berdasarkan 5 kwitansi pembayaran tanah dari masing – masing pemilik sebelumnya. Ini kasus dugaan mafia tanah di Batubara,”ujarnya.

Atas permasalahan itu, menurut Kapolres, sebelumnya Ismail pernah menyampaikan kepada Kades Abdullah Sani dan kepada kelompok KUB, namun kedes dan KUB tidak perna menghiraukan surat kepemilikan Ismail, dan KUB tetap menguasai lahan Ismail dengan dasar surat pinjam pakai yang diterbitkan tersangka dengan membuat tambak udang.

Kejadian itu, Ismail membuat laporan polisi nomor: LP /121/ll/2021/SU/Res B.Bara  tanggal 23 Februari 2021.

Usai menerima laporan, Penyidik Sat Reskrim Polres Batubara melaui Unit Tipidter melakukan Lidik dan menetapkan tersangka.

Dari tersangka diamankan barang bukti, 1 buku Surat pinjam pakai ke KUBE, 1 buku Surat agenda KIB, 1 buku Agenda Surat keluar dan 1 buku Surat keputusan Kepala Desa Mesjid Lama serta Surat Tanah dan Kwitansi dari pelapor Ismail.

Akibat berbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Kasus ini terus kita kembangkan. Kemungkin ada tersangka-tersangka lain juga.  Kami di Polres Batubara juga akan mengusut banyaknya sekarang ini pengeluaran SKT – SKT yang bisa dengan leluasa menguasai tanah tanah di Kabupaten Batubara, ke depan kita akan usut surat yang dikeluarkan kades-kades yang tidak punya dasar sehingga membuat banyak kerugian, termasuk ganti rugi pembebasan lahan di kawasan industri wilayah Kabupaten Batubara,”tegas AKBP Ikhwan.

Dihadapan Kapolres oknum Kades yang baru menjabat 1,5 tahun itu mengaku pasrah dengan kejadian yang menimpanya saat ini.

“Saya berbuat untuk masyarakat, karena tanah itu sudah 40 tahun tidak ada pengerjaan diatasnya. Maka kelompok meminta izin, saya selaku Kepala Desa membuat surat pinjam pakai peralihan suratnya,”terang Kades.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *